PERANAN ATAU TUGAS DAN FUNGSI
LEMBAGA PERADILAN
1.
Pengadilan Negeri (Pengadilan
Tingkat Pertama)
a.
Pengertian Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan
pengadilan tingkat pertama yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman sengan
persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi
satu Kabupaten/Kota.
b.
Fungsi Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berfungsi
memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanaan yang diajukan
tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua Pengadilan dengan
menyebutkan alasan-alasannya.
c.
Wewenang Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang untuk
memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
2.
Pengadilan Tinggi (Pengadilan
Tingkat Kedua/Banding)
a.
Pengertian Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan
pengadilan tingkat kedua/banding yang dibentuk berdasarkan UU yang daerah
hukumnya meliputi tingkat propinsi..
b.
Fungsi Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi mempunyai fungsi
sebagai berikut :
1.
merupakan pimpinan bagi
pengadilan-penjgadilan negeri didalam wilayah hukumnya.
2.
Melakkan pengawasan terhadap
jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya diselesaikan dengan
seksama dan sewajarnya.
3.
Mengawasi dan meneliti perbuatan
para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
4.
Untuk kepentingan negara dan
keadilan. Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang
dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
c.
Wewenang Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi mempunyai wewenang antara lain :.
1)
Mengadili perkara yang diputus oleh
pengadilan negeri dalam daerah hukumny yang dimintakan banding.
2)
Memerintahkan pengiriman
berjas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian
tentang kecakapan para hakim.
3.
Pengadilan Mahkamah Agung
a.
Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan pemegang
pengadilan negara tertinggi nyang berkedudukan di ibukota negara.
b.
Fungsi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mempunyai fungsi,
antara lain :
1. Merupakan
lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi
pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
2. Melakukan
pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
di seluruh Indonesia dan menjaga upaya peradilan diselenggarakan dengan seksama
dan sewajarnya.
3. Mengawasi
dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan
pengadilan
4. Untuk
kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk
yang dipandang perlu.
c.
Wewenang Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mempunyai wewenang antara lain :.
1.
Mengadili semua perkara yang
dimintakan kasasi
2.
Meminta keterangan dari semua
pengadilan di lingkungan peradilan

Komentar
Posting Komentar