Langsung ke konten utama

Peranan, tugas dan fungsi Lembaga Peradilan


PERANAN ATAU TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERADILAN


1.           Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
a.        Pengertian Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman sengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu Kabupaten/Kota.
b.        Fungsi Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berfungsi memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanaan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
c.         Wewenang Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
2.           Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Kedua/Banding)
a.        Pengertian Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat kedua/banding yang dibentuk berdasarkan UU yang daerah hukumnya meliputi tingkat propinsi..
b.        Fungsi Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.        merupakan pimpinan bagi pengadilan-penjgadilan negeri didalam wilayah hukumnya.
2.        Melakkan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
3.        Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
4.        Untuk kepentingan negara dan keadilan. Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
c.         Wewenang Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi mempunyai  wewenang antara lain :.
1)      Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumny yang dimintakan banding.
2)      Memerintahkan pengiriman berjas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan para hakim.
3.           Pengadilan Mahkamah Agung
a.      Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan pemegang pengadilan negara tertinggi nyang berkedudukan di ibukota negara.
b.      Fungsi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mempunyai fungsi, antara lain :
1.      Merupakan lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
2.      Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga upaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
3.      Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan pengadilan
4.      Untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu.
c.       Wewenang Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mempunyai  wewenang antara lain :.
1.        Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi
2.        Meminta keterangan dari semua pengadilan di lingkungan peradilan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Periskop

MAKALAH   IPA   Tentang “ PERISKOP” Disusun oleh     : Kelompok : Nama : 5 Rifki Fujiyanto Rini Rismawan Rismayanti Rosdiana Samsul Kelas : VIII-D KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya dengan mengangkat judul “PERISKOP”. Makalah ini dibuat oleh beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.  Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangu...

Makalah Meteorit

MAKALAH   IPA Tentang “ METEORID “ Disusun oleh : Kelompok : Ketua : Nama : 6 Oke Purnamasari Salsa Laila Pikri Gunawan Bayu M Kelas : IX B SMP PGRI KADUNGORA 2016 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran da...

MAKALAH HIZBUL WATHAN (HW)

MAKALAH HIZBUL WATHAN (HW) A.     Pendahuluan Dimasa pemerintahan setelah orde baru, system pendidikan di Indonesia semakin menanjak. Pemerintah semakin gencar dan giat memperluas jaringan system pendidikannya, dengan dibuatnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Indonesia menunjukan keseriusannya dalam pendidikan di tanah air. Disamping sector bantuan dana pendidikan yang semakin diperhatikan, pemerintah pun selalu mencari kurikulum yang terbaik untuk perkembangan anak didik di Indonesia. sebelum itu berkembang, pada masa sebelum kemerdekaan banyak tokoh-tokoh pendidikan Indonesia yang sudah mengawali perjuangannya, seperti yang sudah kita kenal tokoh pendidikannya adalah Ki Hadjar Dewantara yang sekarang menjadi tokoh pahlawan nasional. Penting bagi kita selaku generasi penerus bangsa seyogyanya selalu mengenang kepahlawanan generasi sebelum kita, jati diri bangsa-bangsa tercermin dari kepeduliannya terhadap jasa pahlawannya. Pada masa penj...